PANGANDARAN JAWA BARAT - Musrenbang adalah forum tempat membahas penyusunan Rencana Pembangunan, baik Pembangunan Nasional maupun Pembangunan Daerah, " kata ketua DPRD Pangandaran Asep Noordin H.M.M, dalam pidato Virtualnya di acara Musrembang RKPD kabupaten Pangandaean tahun 2023, bertempat di Pantai Indah Hotel Pangandaran, Kamis (17/03/2022)
Disampaikannya bahwa, Musrenbang RKPD ini bertujuan untuk membahas Rancangan RKPD Kabupaten Pangandaran tahun 2023, yang dilaksanakan dalam rangka :1. Menyepakati permasalahan pembangunan daerah;2. Menyepakati prioritas pembangunan daerah;3. Nenyepakati program, kegiatan, pagu indikatif, indikator dan target kinerja serta lokasi;4. Penyelarasan program dan kegiatan pembangunan daerah dengan sasaran dan prioritas pembangunan provinsi; dan5. Klarifikasi program dan kegiatan yang merupakan kewenangan pemerintah kabupatendengan program dan kegiatan desa yang diusulkan berdasarkan hasil musrenbang kecamatan, " kata Asep.
Menurutnya, sesuai dengan mekanisme dalam sistem perencanaan pembangunan, maka pendekatan dalam penyusunan rencana pembangunan ini dilakukan atas dasar pendekatan teknokratik, partisipatif, politis serta atas-bawah dan bawah - atas, yang keseluruhannya bermuara pada prinsip money follow program.
Hal ini juga mengandung makna bahwa, paradigma penyusunan program dan kegiatan telah bergeser dari money follow function yang selama ini menjadi acuan dalam penyusunan program dan kegiatan.
Baca juga:
Tony Rosyid: Siapa Pasangan Ideal Anies?
|
Peran DPRD dalam penyusunan Rencana Pembangunan Daerah diatur dalam peraturan menteri dalam negeri nomor 86 tahun 2017, " terang Asep.
Lebih jelasnya, dalam penyusunan Rancangan Awal RKPD, DPRD memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD berdasarkan hasil Reses dan Penjaringan Aspirasi Masyarakat sebagai bahan perumusan kegiatan, lokasi kegiatan dan kelompok sasaran yang selaras dengan pencapaian sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang RPJMD.
Dalam hal ini, lanjut Asep, mengacu pada ketentuan dimaksud, pada beberapa waktu yang lalu DPRD kabupaten pangandaran telah menyampaikan dokumen pokok-pokok pikiran DPRD tahun 2023 kepada pemerintah daerah melalui Bappeda kabupaten pangandaran.
Pokok-pokok pikiran DPRD kabupaten pangandaran dimaksud disesuaikan dengan prioritas pembangunan tahun 2023, yang diabtaranya sebagai berikut :A. Kolaborasi membangun desa (pembangunan desa seluruh aspek termasuk stunting)pokok-pokok pikiran DPRD tentang rencana dan prioritas program peningkatan kolaborasi membangun desa (pembangunan desa seluruh aspek termasuk stunting) meliputi :1. Pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan infrasruktur dan lingkungan desa.
2. Pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana kesehatan.
3. Pelayanan kesehatan masyarakat desa.
4. Pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana keagamaan, pendidikan dan kebudayaan.
5. Pengembangan usaha ekonomi produktif serta pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana ekonomi.
6. Pelestarian lingkungan hidup di wilayah desa
7. Pembinaan kemasyarakatan.
8. Pemberdayaan masyarakat desa
9. Peningkatan dan penguatan ketahanan keluarga.
10. Perbaikan gizi masyarakat dalam upaya menekan angka stunting.
11. Digitalisasi desa (smart village).
B. Pengembangan infrastruktur dasar dan konektivitas wilayahpokok-pokok pikiran DPRD tentang rencana dan prioritas program pengembangan infrastruktur dasar dan konektivitas wilayah meliputi :1. Peningkatan jalan dan jembatan yang merupakan akses menuju destinasi wisata, menuju wilayah pertanian, pendidikan, pusat peribadatan, jalan lingkungan.
2. Pembangunan jalan dan jembatan penghubung antar kabupaen/kota dan atau provinsi.
3. Pembangunan infrastruktur penghubung antar kawasan destinasi.
4. Pembangunan dan pengembangan infrastruktur pertanian.
5. Pembangunan drainase yang terintegrasi.
6. Penyediaan sarana dan prasarana air bersih.
7. Perbaikan rumah tidak layak huni.
8. Optimalisasi penerangan jalan umum.
C. Optimalisasi pengelolaan potensi pariwisata.Pokok-pokok pikiran DPRD tentang rencana dan prioritas program optimalisasi pengelolaan potensi pariwisata meliputi :1. Meningkatkan promosi pariwisata.
2. Pemerintah daerah segera membentuk badan promosi pariwisata daerah (BPPD) kabupaten pangandaran.
3. Optimalisasi dan pengembangan desa wisata.
4. Optimalisasi pengelolaan potensi pariwisata melalui pengembangan sarana prasarana dan teknologi informasi.
Baca juga:
Tony Rosyid: Semua Sepakat Pemilu 2024
|
5. Pembinaan dan pendampingan kelompok sadar wisata.
6. Peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam memberikan pelayanan pariwisata.
7. Peningkatan partisipasi masyarakat dalam menjaga sumber daya alam potensi pariwisata.
D. Optimalisasi sektor ekonomi unggulan, umkm, ikm, koperasi dan kualitas tenaga kerja. Pokok-pokok pikiran DPRD tentang rencana dan prioritas program optimalisasi sektor ekonomi unggulan, UMKM, IKM, koperasi dan kualitas tenaga kerja meliputi :1. Peningkatan SDM petani menjadi petani profesional.
2. Peningkatan SDM nelayan menjadi nelayan profesional.
Baca juga:
Tony Rosyid: Anies Menguat, Semua Merapat
|
3. Program fasilitasi teknologi hasil pertanian, perternakan dan perikanan.
4. Pengembangan sarana dan prasarana Agrobisnis sektor pertanian.
5. Penguatan sumber daya UMKM dan IKM secara berkesinambungan dan terintegrasi antar stakeholder.
6. Program penguatan sumber daya (modal, SDM, manajemen, jejaring) koperasi, UMKM dan IKM.
7. Penguatan sentra industri kecil berbasis kelompok atau masyarakat sebagai ciri khas pengembangan wilayah.
8. Peningkatan nilai investasi guna memperluas kesempatan kerja.
9. Mendorong pembangunan sarana dan prasarana balai latihan kerja sebagai pusat pelatihan yang lengkap, modern dan inovatif yang mampu mencetak tenaga kerja terampil.
10. Perlindungan dan pengembangan produk unggulan daerah.
E. Reformasi sistem kesehatan daerah, sistem perlindungan sosial dan tata kelola pendidikan, keagamaan, kepemudaan dan olahraga.Pokok-pokok pikiran DPRD tentang rencana dan prioritas program reformasi sistem kesehatan daerah, sistem perlindungan sosial dan tata kelola pendidikan, keagamaan, kepemudaan dan olahraga meliputi :1. Pengembangan dan pendayagunaan SDM kesehatan.
2. Peningkatan sarana dan prasarana pelayanan kesehatan.
3. Pencegahan dan pengendalian penyakit.
4. Pemutakhiran data penerima manfaat dana kesehatan dari pemerintah.
5. Transformasi data menuju registrasi sosial melalui disiplin pemutakhiran data dan pengembangan sistem pendataan terintegrasi.
6. Peningkatan sinergi, koordinasi, dan diskusi berkala dengan pihak-pihak terkait dalam menganalisis tingkat efektivitas program perlindungan sosial dengan memanfaatkan teknologi informasi.
7. Reformasi skema pembiayaan melalui pengembangan skema pembiayaan bansos inovatif, ekspansif, dan berkesinambungan.
8. Membentuk call center dan/atau layanan pengaduan bansos.
9. Membentuk call center dan/atau layanan pengaduan bencana dan sosial.
10. Meningkatkan edukasi dan sosialisasi yang lebih intens kepada masyarakat dan pembentukan humas bansos yang terpusat.
11. Penguatan organisasi dalam sistem pendidikan.
12. Penataan dan penguatan SDM pendidikan.
13. Pemetaan kondisi lembaga pendidikan, daya tampung dan cakupan layanannya.
14. Penjaminan kepastian memperoleh layanan pendidikan.
15. Peningkatan sarana dan prasarana pendidikan
16. Digitalisasi layanan pendidikan.
17. Fasilitasi peningkatan kualitas umat beragama.
18. Peningkatan upaya-upaya pencegahan penyimpangan ajaran agama.
19. Peningkatan sarana dan prasarana rumah ibadah dan kegiatan ibadah.
20. Penguatan organisasi keagamaan dalam membangun keberagaman dan toleransi dalam kebhinekaan.
21. Peningkatan upaya penumbuhan kewirausahaan dan kecakapan hidup pemuda guna meningkatkan kreatifitas, inovasi, kemandirian dan kemampuan berdaya saing melalui pelatihan kewirausahaan.
22. Penguatan ideologi pancasila dan karakter serta budaya bangsa di kalangan pemuda.
23. Pembinaan organisasi kepemudaan.
24. Pendidikan dan pelatihan dasar kepemimpinan.
25. Peningkatan mutu organisasi dan tenaga keolahragaan dan pengembangan sistem sertifikasi dan standarisasi profesi.
26. Peningkatan sarana dan prasarana olahraga melalui program satu desa satu lapang olahraga.
27. Pembangunan pangandaran sport centre.
28. Pembangunan sport tourism.
29. Pembinaan usia dini dan peningkatan prestasi atlet yang terencana dan berkesinambungan.
F. Optimalisasi tata kelola pemerintahan, sumber pendanaan pembangunan dan pelayanan publik (termasuk pengelolaan ASN).
Pokok-pokok pikiran DPRD tentang rencana dan prioritas program optimalisasi tata kelola pemerintahan, sumber pendanaan pembangunan dan pelayanan publik (termasuk pengelolaan ASN) meliputi :1. Optimalisasi dan penataan ASN guna mendukung pencapaian RPJPD dan RPJMD.
2. Peningkatan profesionalisme pengelolaan keuangan daerah dan optimalisasi aset daerah.
3. Optimalisasi sumber-sumber PAD dan penerimaan lainnya.
4. Peningkatan tata kelola dan pelayanan publik menuju good governance.
5. Peningkatan kualitas data dan informasi kepegawaian.
6. Peningkatan disiplin dan evaluasi kinerja pegawai.
G. Peningkatan kualitas lingkungan hidup dan mitigasi bencana.Pokok-pokok pikiran DPRD tentang rencana dan prioritas program optimalisasi peningkatan kualitas lingkungan hidup dan mitigasi bencana meliputi :1. Pembangunan drainase guna mencegah bencana banjir.
2. Peningkatan sarana dan prasarana penanggulangan bencana.
3. Penyediaan fasilitas pemadam kebakaran yang memadai dalam hal penanggulangan bahaya kebakaran dengan memperhatikan jangkauan wilayah.
4. Meningkatkan koordinasi yang baik antara lembaga (FKDM dan KSB) dalam penanggulangan bencana dan penyelamatan di lapangan.
5. Pemeliharaan alat Early Warning System (EWS) harus dipastikan berfungsi dengan baik.
6. Pelaksanaan sosialisasi mitigasi bencana kepada masyarakat
7. Penyediaan fasilitas penanggulangan bencana.
8. Program pembinaan, pengawasan sumber daya air dalam rangka pengawasan lingkungan.
9. Optimalisasi penegakan aturan perlindunganlahan pertanian panganberkelanjutan.
10. Pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup bagi jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi AMDAL, UKL/UPL dan RPL.
11. Pemberian sanksi yang tegas dan nyata bagi pengusaha yang melanggar peraturan perundang-undangan.
12. Penataan taman kota perlu memperhatikan kenyamanan, keindahan dan kebersihan.
13. Pembinaan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk peduli lingkungan hidup.
14. Pemerintah daerah segera menetapkan lokasi untuk pembangunan hutan kota di wilayah kabupaten pangandaran.
15. Pemerintah daerah harus segera membangun IPAL komunal di wilayah pantai barat kabupaten pangandaran.
16. Optimalisasi penanggulangan atau penanganan sampah di kabupaten pangandaran melalui peningkatan sarana dan prasarana (beach clean machine, roadsweeper).
17. Penguatan kelembagaan bank sampah, " papar Asep.
Tambah Asep, selain dari ketujuh prioritas pembangunan sebagaimana disebutkan di atas, DPRD kabupaten pangandaran mengusulkan 1 (satu) prioritas pembangunan untuk tahun 2023, yaitu “Pemekaran Wilayah Pemerintahan”, dengan pokok-pokok pikiran DPRD sebagai berikut :1. pemekaran pemerintah kecamatan.
2. Pemekaran pemerintah desa.Dengan adanya pokok-pokok pikiran DPRD diharapkan aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui DPRD dapat terakomodir dan pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten pangandaran lebih pro rakyat.
Melalui nusrenbang RKPD ini semoga perencanaan pembangunan tahun 2023 dan pelaksanaannya berjalan dengan lancar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, " sebutnya. (Anton AS)